Properti dalam bahasa asing
seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang
disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih
digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh
perusahaan pengembang perumahan)
Terdapat beberapa Kelebihan
Bisnis Properti yakni :
1.
Nilai tanah yang terus meningkat (Capital Appreciation)
Keuntungan
dari bisnis properti adalah nilai tanah yang terus meningkat karena jumlah
kebutuhan yang terus meningkat setiap tahunnya namun jumlah tanah tidak
bertambah.
2.
Nilai tambah (Added Value)
Nilai
tambah properti dapat menjadi tinggi bila lokasinya berada di tempat yang
strategis dengan akses yang baik, fasilitas yang mendukung serta bentuk
bangunan yang menarik.
3.
Pendapatan tahunan yang terus meningkat (Income Apperciation)
Bila
tanah sudah dikembangkan kedalam bentuk ruko atau rumah maka pemilik dapat
menyewakannya kepada pihak lain.
Keuntungan
yang yang bisa diterima pemilik adalah nilai sewa akan terus mengalami kenaikan
karena properti akan semakin langka sedangkan kebutuhannya terus meningkat.
4.
Terlindung dari arus inflasi (Hedge of Inflation)
Pada
umumnya, tujuan seseorang membeli properti adalah untuk investasi karena
properti tidak pernah akan terusik dengan arus inflasi.
Hal
ini berarti bahwa nilai dari properti tidak akan terpengaruh dengan nilai tukar
uang bahkan nilainya akan terus meningkat.
5.
Investasi jangka panjang (Long Term Invesment)
Karena
properti tidak terpengaruh oleh nilai inflasi maka bisnis properti dapat
dijadikan sebagai investasi jangka panjang.
Nilai
properti akan terus bertambah dan setelah 3 sampai 5 tahun bisa menghasilkan
capital gain.
6.
Menjadi kebanggaan bagi pemilik (Pride of Ownership)
Properti
ini merupakan jenis investasi yang dapat dibanggakan oleh pemiliknya karena
properti sering diidentikkan dengan orang kaya.
7.
Dapat Dijadikan jaminan (Good Colleteral)
Salah
satu keuntungan dari kepemilikan properti adalah dapat dijadikan sebagai
jaminan yang paling baik dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Menilik poin nomor 7
tentang dapat dijadikan jaminan atas sebuah property menimbulkan pertanyaan : Kenapa
bank suka memberikan kredit dengan jaminan properti?
Karena properti
merupakan benda tidak bergerak yang tentu saja lebih aman secara fisik. Berbeda
halnya jika jaminannya berupa benda bergerak seperti mobil, kapal, mesin-mesin
produksi dan lain-lain dimana jaminan ini bisa saja hilang fisiknya. Jaminan
lain yang disukai bank adalah uang cash dalam
bentuk deposito atau uang tabungan yang diblokir, Tetapi dalam prakteknya
banyak bank yang tetap mensyaratkan jaminan utama berupa properti.
Alasan lainnya kenapa
bank lebih suka memberi pinjaman dengan jaminan properti adalah karena properti
mudah diuangkan dan mekanisme meng-uangkannyapun sudah diatur dalam Perjanjian
Kredit (PK), diantaranya dengan cara menjual secara mandiri atau menjual secara
lelang.
Tentang meng-uangkan jaminan yang macet dapat
dilakukan dengan cepat apabila proses appraisal sudah
benar sehingga properti dinilai sesuai dengan nilai sebenarnya.
Bank memiliki kebijakan tentang besarnya
nilai Loan To Value (LTV) terhadap
suatu jaminan dimana nilai LTV atau plafond tersebut harus di bawah nilai
properti sehingga penjualan secara cepat bisa dilakukan minimal sesuai dengan
nilai LTV. Dengan demikian bank bisa mendapatkan kembali uangnya.
Dengan merujuk alasan diatas, adalah benefit untuk
memiliki dan mengembangkan bisnis property sebagai bisnis yang tidak akan
merugi.